Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 alias besok. Jika PP ini tidak direvisi, maka per 12 Januari 2017 para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga.
Dampaknya, kegiatan operasi tambang bisa terhenti. Daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari tambang seperti Kabupaten Mimika dan Kabupaten Sumbawa bisa lumpuh. Usai rapat, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa paling cepat baru ada keputusan pada besok (11/1/2017) sore. Setelah itu, barulah pemerintah akan mengumumkan secara resmi kebijakan yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengungkapkan, Jokowi memberi beberapa arahan dalam rapat tadi. Jokowi menggarisbawahi, pemanfaatan sumber daya alam harus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan terkait hilirisasi mineral harus berdasarkan prinsip ini.
"Penekanannya, sumber daya alam sesuai dengan UUD 1945 harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi semua perubahan dan sebagainya harus disesuaikan dengan spirit itu," katanya.
Jokowi juga berpesan agar hilirisasi mineral jangan sampai mengganggu perekonomian di daerah penghasil mineral dan perekonomian nasional. "Pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing dan secara nasional tidak boleh terganggu," tutur Jonan.
Pengelolaan kekayaan mineral juga harus menciptakan banyak lapangan kerja. Kemudian, perusahaan-perusahaan tambang asing harus melakukan divestasi, kalau bisa mayoritas kepemilikannya dipegang orang Indonesia.
"Pak Presiden juga menekankan penciptaan lapangan kerja. Kemudian, kalau sudah waktunya divestasi harus divestasi, Indonesia harus jadi mayoritas," paparnya.
Selain itu, penerimaan negara dari sektor pertambangan juga harus digenjot. "Pak Presiden juga minta penerimaan negara tidak boleh kurang, bahkan harus lebih," tutupnya. (mca/mkj)











































