Salah satu hal yang akan diatur dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan-perusahaan tambang asing untuk melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia. Tujuannya supaya kepemilikan perusahaan-perusahaan tambang di dalam negeri tidak dikuasai pihak asing.
"Sesuai arahan Pak Presiden bahwa divestasi bagi perusahaan tambang asing harus dilakukan, sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen. Bukan nasionalisasi, tapi divestasi ini perlu," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memegang IUPK, perusahaan-perusahaan tambang itu bisa mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat karena UU Minerba tidak memberikan batasan waktu bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.
Selain itu, akan diatur juga soal pajak, kewajiban pengolahan biji nikel kadar rendah, pembangunan smelter, dan sebagainya.
"Kita juga akan mencantumkan apakah akan didelegasikan pada menteri, kewajiban KK menjadi IUPK, lalu kewajiban divestasi, perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban pembangunan smelter, pajak ekspor, pengolahan biji kadar rendah, dan sebagainya," ucap Jonan.
Aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini akan rampung dalam 1-2 hari ke depan. Setelah itu akan segera dibuat Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunannya. "Mudah-mudahan 1-2 hari ini PP selesai. Maka Permen juga akan menyusul. Mestinya minggu ini bisa selesai semua," tutupnya. (mca/hns)