Soal Revisi PP Minerba, Luhut: Harus Bangun Smelter

Soal Revisi PP Minerba, Luhut: Harus Bangun Smelter

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 11 Jan 2017 15:05 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, PP tersebut sudah ditandatangani olehnya hari ini.

"Iya tadi kita sudah paraf. Sudah. Tunggu saja nanti diumumkan. Harus bangun smelter," kata Luhut ditemui di kantornya, Rabu (11/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Luhut tidak mau merinci perubahan apa saja yang dilakukan terhadap PP tersebut. Luhut juga masih merahasiakan waktu pengumuman.

"Tunggu pengumumannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), perubahan kedua dari PP 23/2010, hanya memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 alias hari ini.

Jika PP ini tidak direvisi, maka per 12 Januari 2017 para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga. (ang/hns)

Hide Ads