Menurut Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, PP tersebut sudah ditandatangani olehnya hari ini.
"Iya tadi kita sudah paraf. Sudah. Tunggu saja nanti diumumkan. Harus bangun smelter," kata Luhut ditemui di kantornya, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu pengumumannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), perubahan kedua dari PP 23/2010, hanya memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 alias hari ini.
Jika PP ini tidak direvisi, maka per 12 Januari 2017 para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga. (ang/hns)