Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), perekonomian di daerah pun tak terganggu.
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional kami. PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK," ujar VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkat kepada detikFinance, Senin (16/1/2017).
Tetapi, pihaknya meminta kepastian hukum dari pemerintah apabila KK telah diubah menjadi IUPK. Jangan ada aturan-aturan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani sehingga mengurangi keekonomian usaha pertambangan.
"Kami bersedia konversi jadi IUPK bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," ujarnya.
Riza menambahkan, Freeport bersedia membangun smelter segera setelah memperoleh perpanjangan kontrak dan izin ekspor konsentrat.
"PT Freeport Indonesia juga telah menyampaikan kepada pemerintah terkait komitmen untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasional diperpanjang. Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonesia," tutupnya.
Dalam Permen ESDM 5/2017 pasal 20 ayat 2, dinyatakan bahwa Menteri ESDM akan memberikan persetujuan permohonan IUPK Operasi Produksi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Pasal 19 ayat 3 menerangkan bahwa IUPK Operasi Produksi diberikan setelah wilayah tambang ditetapkan oleh Menteri ESDM menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi. (mca/ang)