Daerah Punya Hak Partisipasi 10% di Blok Migas, Begini Caranya

Daerah Punya Hak Partisipasi 10% di Blok Migas, Begini Caranya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2017 15:08 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) baru atau perpanjangan untuk menawarkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat, supaya daerah dapat ikut menikmati hasil dari kekayaan migasnya. Dengan PI 10%, Pemda berhak mendapatkan 10% dari bagi hasil migas bagian kontraktor.

Sekertaris Direktorat Jenderal Migas ESDM, Susyanto, mengatakan pihak kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sejak disetujuinya POD (Plan of Development) I yang berada di daratan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk BUMD yang dimaksud dapat berupa perseroan daerah atau perseroan terbatas. Ketentuannya, untuk perusahaan daerah sahamnya secara keseluruhan dimiliki oleh pemerintah daerah.

"Untuk perseroan terbatas, dengan catatan paling sedikit sahamnya sebesar 99% harus dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Contohnya koperasi pegawai di BUMD, kan 1% masih terafiliasi dengan perusahaan BUMD," kata Susyanto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Dirinya menerangkan, apabila BUMD telah mengelola PI 10%, atau melakukan kegiatan usaha lain di wilayah kerja berbeda, dan melakukan kegiatan selain hulu migas, maka PI 10% wajib ditawarkan kepada BUMD baru lainnya.

Kemudian, apabila BUMD tidak mengelola penawaran tersebut, maka BUMD yang seharusnya mendapat penawaran PI 10% dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD).

Lalu, apabila BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupan atau tidak meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan, maka penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN.

"Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN dalam jangka waktu 60 hari. Dalam hal BUMN tidak memberikan pernyataan minat, maka penawaran PI 10 persen dinyatakan tertutup," tutur dia. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads