Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat, supaya daerah dapat ikut menikmati hasil dari kekayaan migasnya. Dengan PI 10%, Pemda berhak mendapatkan 10% dari bagi hasil migas bagian kontraktor.
Sekertaris Direktorat Jenderal Migas ESDM, Susyanto, mengatakan pihak kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sejak disetujuinya POD (Plan of Development) I yang berada di daratan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perseroan terbatas, dengan catatan paling sedikit sahamnya sebesar 99% harus dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Contohnya koperasi pegawai di BUMD, kan 1% masih terafiliasi dengan perusahaan BUMD," kata Susyanto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dirinya menerangkan, apabila BUMD telah mengelola PI 10%, atau melakukan kegiatan usaha lain di wilayah kerja berbeda, dan melakukan kegiatan selain hulu migas, maka PI 10% wajib ditawarkan kepada BUMD baru lainnya.
Kemudian, apabila BUMD tidak mengelola penawaran tersebut, maka BUMD yang seharusnya mendapat penawaran PI 10% dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD).
Lalu, apabila BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupan atau tidak meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan, maka penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN.
"Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN dalam jangka waktu 60 hari. Dalam hal BUMN tidak memberikan pernyataan minat, maka penawaran PI 10 persen dinyatakan tertutup," tutur dia. (hns/hns)











































