Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, hak yang diperoleh Pemda memang hanya 10% untuk dapat ikut serta dalam mengelola proyek tersebut.
"Privilegenya yang diberikan (kepada daerah), digendong terus (oleh pemerintah), yang wajib itu maksimum 10%" ungkap Susyanto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan, apabila BUMD ingin ikut serta mengelola lebih dari 10% seperti yang tertera dalam Permen Nomor 37 Tahun 2016.
Jika demikian, hal itu sudah bukan menjadi tanggungan pemerintah pusat sendiri. BUMD harus dapat bergerak sendiri untuk dapat ikut serta dalam suatu proyek jika ingin berpartisipasi untuk mengelola lebih dari 10%.
"Tapi kalau (BUMD) mau lebih (dari 10%), dia silahkan business to business (B to B)ke pihak kontraktor. Nanti dia (BUMD) menghubungi kontraktornya, lalu dia melakukan pembicaraan secara B to B. Enggak masalah," kata dia. (hns/hns)











































