Bisakah Hak Daerah di Blok Migas Lebih dari 10%? Ini Kata ESDM

Bisakah Hak Daerah di Blok Migas Lebih dari 10%? Ini Kata ESDM

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2017 16:08 WIB
Foto: Dok. Reuters
Jakarta - Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sunber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, pihak kontraktor yang akan mengelola wilayah kerja telah diwajibkan untuk menawarkan jatah 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, hak yang diperoleh Pemda memang hanya 10% untuk dapat ikut serta dalam mengelola proyek tersebut.

"Privilegenya yang diberikan (kepada daerah), digendong terus (oleh pemerintah), yang wajib itu maksimum 10%" ungkap Susyanto di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau yang 10% itu kan pemerintah sudah jelas, bahwa 10% akan diberikan pada daerah. Nanti daerah-daerahnya mana saja, nanti yang mengkordinasikan misalnya oleh Gubernur atau Pemda sendiri," kata dia.

Walau demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan, apabila BUMD ingin ikut serta mengelola lebih dari 10% seperti yang tertera dalam Permen Nomor 37 Tahun 2016.

Jika demikian, hal itu sudah bukan menjadi tanggungan pemerintah pusat sendiri. BUMD harus dapat bergerak sendiri untuk dapat ikut serta dalam suatu proyek jika ingin berpartisipasi untuk mengelola lebih dari 10%.

"Tapi kalau (BUMD) mau lebih (dari 10%), dia silahkan business to business (B to B)ke pihak kontraktor. Nanti dia (BUMD) menghubungi kontraktornya, lalu dia melakukan pembicaraan secara B to B. Enggak masalah," kata dia. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads