Pakai Gross Split, Pertamina Dapat Bagian 57,5% Minyak di ONWJ

ADVERTISEMENT

Pakai Gross Split, Pertamina Dapat Bagian 57,5% Minyak di ONWJ

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 19 Jan 2017 12:17 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok ONWJ yang diteken oleh SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ pada 18 Januari 2017 telah menggunakan skema gross split. Ini adalah PSC pertama yang tak lagi menggunakan skema cost recovery.

Dengan menggunakan gross split, bagi hasil minyak antara negara dan PHE ONWJ sebagai kontraktor 42,5:57,5, maka bagian kontraktor adalah 57,5% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.

Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas (cost recovery), seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 42,5%, tidak dipotong cost recovery.

Penggunaan skema gross split ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017, tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Permen ESDM 08/2017).

Dalam Permen ESDM 08/2017 pasal 5 diatur bahwa 'base split' alias besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi adalah 57% bagian negara, dan 43% bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor.

Lalu mengapa PHE ONWJ bisa mendapatkan split hingga 57,5% untuk minyak dan 62,5% untuk gas?

Jawabannya ada di pasal 6 ayat 2 dan 4. Ada komponen variabel atau 'variable split' dan komponen progresif alias 'progresif split' yang dapat menambah atau mengurangi split kontraktor.

Variable split yang dapat menambah split untuk kontraktor yaitu status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbondioksida (CO2), kandungan hidrogen sulfida (H2S), berat jenis minyak bumi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) saat pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.

Sedangkan progresif split adalah harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi migas. Semua komponen variabel dan komponen progresif disebutkan di pasal 6 ayat 2 dan 4.

VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengungkapkan variable split dan progresif split yang menambah bagian PHE ONWJ hingga 14,5% itu misalnya lokasi blok yang berada di laut dalam (offshore), kedalaman sumurnya, tingkat kesulitannya.

"Beberapa variable split yang saya tangkap kemarin misalnya soal geografis, tingkat kerumitan proyek, remote area, kedalaman offshore," kata Wianda kepada detikFinance, Kamis (19/1/2017).

Dikutip detikFinance dari Lampiran Permen ESDM 08/2017, untuk lapangan yang lokasinya di offshore dengan kedalaman 20 sampai 50 meter, kontraktor berhak mendapatkan tambahan split 10%. Dari 14,5% tambahan split untuk PHE ONWJ, 10% di antaranya berasal dari komponen variabel ini.

Selain itu, PHE ONWJ juga mendapatkan tambahan split 1% karena kedalaman reservoir lapangan yang dikelolanya lebih dari 2.500 meter.

Selain itu masih ada komponen-komponen variabel lain yang disebutkan dalam Lampiran Permen ESDM 08/2017 seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kandungan CO2, dan sebagainya. Dari beberapa komponen inilah split PHE ONWJ bertambah hingga 14,5%. (mca/wdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT