Apa Untungnya Skema Gross Split untuk Negara?

Apa Untungnya Skema Gross Split untuk Negara?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Minggu, 22 Jan 2017 17:37 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir-detikFinance
Jakarta - Peraturan tentang kontrak bagi hasil skema gross split telah terbit tanggal 18 Januari lalu, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017.

Dalam Permen ini dijelaskan, kontrak bagi hasil gross split adalah kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi alias (cost recovery).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menegaskan, skema gross split yang telah diberlakukan merupakan upaya pemerintah untuk membuat industri migas dalam negeri lebih kompetitif. Pasalnya, negara tak lagi menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas, seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan dari Permen gross split adalah terobosannya melihat industri hulu migas lebih atraktif karena persaingan global ketat. Dari sisi atractiveness, Indonesia rendah sekali. Kita di posisi pojok. Sehingga harus ada kebijakan terobosan supaya lebih atraktifkan investor," katanya dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Adanya skema gross split akan mendorong efisiensi di industri hulu migas. Selama ini recovery cenderung membuat perusahaan-perusahaan migas yang menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Indonesia boros. Sebab, pengeluaran-pengeluaran untuk produksi migas ditanggung oleh negara.

Skema gross split juga akan membuat keadilan antara negara pemilik Sumber Daya Alam dan kontraktor, karena kontraktor akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan hasil kerja yang dia lakukan.

Bagian akan ditentukan melalui tiga jenis skema yang diaplikasikan, yakni base split, variabel split, dan juga progresif split.

"Jadi sisi lain, ada sharing lebih. Pada saat harga minyak rendah, pemerintah harus bantu. Kalau harga tinggi, pemerintah juga ambil bagian. Dengan ada gross split, bisa membantu," jelas dia.

Mengenai adanya tanggapan bahwa permen ini akan mematikan industri penunjang hulu migas di dalam negeri, Wirat memastikan seluruhnya telah diperhitungkan.

"Sebelum terbitkan permen ini, kita sudah bicara dengan pengusaha di bidang hulu migas, sehingga industri migas akan lebih efisien dan waktu akan lebih cepat," tukasnya. (dna/dna)

Hide Ads