Skema Gross Split Diproyeksi Mampu Gairahkan Industri Migas

Skema Gross Split Diproyeksi Mampu Gairahkan Industri Migas

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 29 Jan 2017 18:18 WIB
Foto: Dok. Reuters
Jakarta - Pemerintah terus menerbitkan aturan-aturan yang bisa memacu investasi di sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia. Salah satunya dengan menerapkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) gross split.

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan, skema baru ini bisa membuat lelang wilayah kerja (wk) yang sebelumnya dilakukan pemerintah diminati para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam Permen Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Terdapat beberapa variabel, salah satunya seperti penggunaan TKDN, pembangunan infrastruktur di daerah, hingga pengenaan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gross split lahir kita harus bisa mengerti, kita mengatakan opsi, tidak lebih buruk dari yang ada, lalu split itu di simpelkan, karena pemerintah tidak ingin ada negosiasi, kalau dikasih ruang banyak terjadi negoisasi, kekhawatiran itu wajar," kata Sammy saat acara Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (29/1/2017).

Pemerintah telah melakukan lelang 14 Blok migas di mana 7 blok yang melakukan mekanisme penawaran langsung dan 7 sisanya melakukan mekanisme lelang reguler. Untuk penawaran langsung ada pada Blok Bukit Barat (offshore Kepualauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), dan West Kaimana (onshore-offshore).

Sementara untuk lelang reguler ada South CPP (onshore Riau), Seremana I (offshore Makassar Strait), SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat), North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur.

Sammy mengakui, 14 WK yang telah dilelang masih minim peminat, diharapkan dengan skema bagi hasil yang baru ini bisa menarik minat KKKS. "Kami pertanyakan kenapa enggak pakai gross split, makanya saya katakan ini pemicu pemerintah, jadi salah persepsi kalau ini tidak menarik," tambahnya.

Menurut Sammy, wajar jika pemerintah dalam menerapkan kebijakan baru bagi hasil ini sulit.
"Saya pikir memang selalu susah, prinsip saya, kami mengatakan apa yang baik, harus bilang bagus, oleh karena itu ini salah salah satu memperbaiki hulu migas, namun seperti biasa peraturan tidak sempurna dan harus dilakukan pembenahan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, SKK Migas menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM membuka diri kepada setiap kalangan yang ingin mendiskusikan ulang kebijakan gross split yang baru diterbitkan.

"Jadi dari SKK Migas juga bapak menteri ESDM sudah meyakinkan, perbaikan permen, kontrak, welcome, sekarang kita jalani sekarang, kalau nanti ada yang diperbaiki, kita perbaiki," kata Taslim. (mkj/mkj)

Hide Ads