Sebelum Dipangkas, Urus Izin Investasi di ESDM Bisa 40 Hari

Sebelum Dipangkas, Urus Izin Investasi di ESDM Bisa 40 Hari

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 13:47 WIB
Sebelum Dipangkas, Urus Izin Investasi di ESDM Bisa 40 Hari
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemerintah memastikan layanan pemberian izin sementara kepada investasi di sektor minyak dan gas (migas) dan ketenagalistrikan bisa lebih efisien usai diluncurkannya ESDM3J.

ESDM3J merupakan layanan cepat perizinan 3 jam terkait dengan investasi infrastruktur di sektor ESDM. Layanan ini juga tersedia langsung di Kantor BKPM pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Peluncuran layanan ini tercipta atas kerjasama Kementerian ESDM dengan BKPM.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, layanan ESDM3J merupakan terobosan dan inovasi layanan investasi untuk memberikan kemudahan bagi investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan salah satu contoh sinergi antar instansi yang positif dan sesuai arahan presiden," kata Thomas saat acara Peluncuran ESDM3J di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Thomas menyebutkan, layanan izin 3 jam untuk investasi di sektor ESDM dengan mekanisme hadir, serahkan dokumen, tunggu dan terima, dengan jumlah perizinan yang dapat diproses sebanyak 9 jenis izin usaha, terdiri atas jenis izin kegiatan listrik dan 9 jenis kegiatan migas.

Jenis perizinan yang dilayani adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.

"Jadi 9 izin yang dicakup dalam layanan 3 jam ini dulu membutuhkan waktu dari 20-40 hari, ada yg 20 ada yang 30, sekarang ini tidak lagi 20 hari tapi hanya 3 jam, ini bagian dari tindak lanjut sistem PTSP," tandasnya.

Jika dirincikan untuk Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara jika normal menghabiskan waktu 20 hari kerja. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG menghabiskan waktu 32 hari kerja. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG menghabiskan waktu 32 hari kerja untuk hasil olahan dan 40 hari kerja untuk CNG.

Untuk Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG menghabiskan waktu 32 hari kerja. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi menghabiskan waktu 32 hari kerja. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan menghabiskan waktu 32 hari kerja. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi menghabiskan waktu 32 hari kerja. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM) menghabiskan waktu 40 hari kerja. Dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan menghabiskan waktu 40 hari kerja. (dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads