Freeport Belum Bisa Dapat IUPK dan Izin Ekspor, Ini Sebabnya

Freeport Belum Bisa Dapat IUPK dan Izin Ekspor, Ini Sebabnya

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2017 10:55 WIB
Freeport Belum Bisa Dapat IUPK dan Izin Ekspor, Ini Sebabnya
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Freeport telah mengajukan permohonan untuk mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK sudah tidak bisa lagi mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Freeport sudah bersedia mengubah KK menjadi IUPK. Tapi perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu belum bisa mengantongi IUPK karena belum dapat memenuhi sejumlah persyaratan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan bahwa persyaratan untuk memperoleh IUPK memang tak mudah. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka belum bisa memenuhi itu, kan enggak mudah itu. Ada 11 syarat," kata Bambang usai coffee morning di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Persyaratan itu di antaranya adalah kewajiban menyelesaikan pembangunan smelter dalam 5 tahun ke depan, pemenuhahan kewajiban PNBP, status izin pertambangan harus CnC, verifikasi data cadangan mineral, dan sebagainya.

"Membangun smelter, membuat pakta integritas, cadangannya harus diverifikasi KCMI, memenuhi PNBP, Clean and Clear (CnC), banyak itu," papar Bambang.

Persyaratan-persyaratan itu harus dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diserahkan perusahaan tambang kepada pemerintah. Berdasarkan RKAB itu, pemerintah akan menilai apakah perusahaan sudah memenuhi syarat atau tidak.

Sampai saat ini Freeport belum menyerahkan RKAB kepada Kementerian ESDM. "Freeport belum menyampaikan RKAB. Nanti kita lihat," ucap Bambang.

Sejak 12 Januari lalu, Freeport sudah tidak bisa melakukan ekspor konsentrat. Kemungkinan Freeport belum dapat memenuhi persyaratan menjadi IUPK dalam waktu dekat. Bila izin ekspor diterbitkan usai perubahan IUPK 100% dilakukan, kegiatan operasi di Tambang Grasberg bisa terganggu karena hasil produksinya tak bisa diekspor dalam waktu lama.

Jika produksi berhenti, para pekerja tambang Freeport dan daerah penghasil tambang akan terkena dampaknya. Perekonomian di sana bisa terganggu. Maka pemerintah berencana memberikan IUPK 'sementara'. Setelah mengantongi IUPK sementara, Freeport diberi izin ekspor konsentrat untuk 6 bulan sekaligus diharuskan menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh IUPK.

Jika gagal memenuhi persyaratan, maka IUPK sementara dan izin ekspor bakal dicabut kembali oleh pemerintah. Soal payung hukum penerbitan IUPK sementara, Bambang belum mau menyampaikannya. "Saya enggak mau bicara IUPK sementara. Ada atau tidak (aturan baru soal IUPK sementara), saya belum bisa bicara itu," tutupnya. (mca/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads