Belum Dapat Izin Ekspor, Freeport Setop Produksi Konsentrat

Belum Dapat Izin Ekspor, Freeport Setop Produksi Konsentrat

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 13 Feb 2017 19:32 WIB
Belum Dapat Izin Ekspor, Freeport Setop Produksi Konsentrat
Ilustrasi (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta - Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK, perekonomian di daerah penghasil tambang pun tak terganggu.

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia.

Namun, Freeport belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia. Akibatnya, sampai sekarang izin ekspor konsentrat belum diberikan kepada Freeport.

VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan bahwa kegiatan operasi Freeport di Tambang Grasberg sudah mulai terganggu karena belum bisa mengekspor konsentrat tembaga. Kapasitas penyimpanan mereka terbatas, stok konsentrat sudah terlalu banyak, terpaksa produksi dihentikan sejak Jumat, 10 Februari 2017 lalu.

"Produksi konsentrat sudah stop sejak Jumat (10/2/2017) kemarin," kata Riza melalui pesan singkat kepada detikFinance, Senin (13/2/2017).

"Ekspor konsentrat tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak PT Freeport Indonesia dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," ia menerangkan.

Pihaknya masih berupaya mencari solusi dengan pemerintah agar ekspor konsentrat dan kegiatan produksi di Tambang Grasberg kembali normal. Pemangkasan produksi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, perekonomian di daerah penghasil tambang, dan sebagainya.

"PT Freeport Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," tutupnya. (mca/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads