Freeport Setop Produksi, ESDM: Kami Lihat Perkembangan Dulu

Freeport Setop Produksi, ESDM: Kami Lihat Perkembangan Dulu

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2017 12:28 WIB
Freeport Setop Produksi, ESDM: Kami Lihat Perkembangan Dulu
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Kegiatan operasi Freeport di Tambang Grasberg, Papua, mulai terganggu, karena belum mendapat izin ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) tembaga. Kapasitas penyimpanan terbatas, stok konsentrat sudah terlalu banyak.

Kondisi ini diperparah dengan adanya pemogokan pekerja di smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) milik PT Smelting Gresik yang biasanya menyerap 40% produksi konsentrat dari Tambang Grasberg.

Mogok kerja ini terjadi sejak 19 Januari 2017, karena masalah Perjanjian Kerja Sama antara pemilik smelter dengan karyawan. Freeport memiliki 25% saham di PT Smelting Gresik, selaku pengelola smelter di Gresik. Sisanya dimiliki oleh Mitsubishi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpaksa produksi konsentrat dihentikan sejak Jumat, 10 Februari 2017 lalu. Kegiatan operasi di Tambang Grasberg kini benar-benar berhenti. Gangguan terhadap produksi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, perekonomian di daerah penghasil tambang, dan sebagainya.

Kementerian ESDM belum mengambil langkah untuk memulihkan kembali kegiatan operasi dan produksi tambang Freeport, masih melihat dulu perkembangan situasi.

"Kita lihat perkembangan dulu nanti," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada detikFinance, Selasa (14/2/2017).

Soal keberatan Freeport terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dari pemerintah, Bambang juga belum mengambil keputusan. "Kita lihat nanti," ucapnya.

Untuk diketahui, pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), perekonomian di daerah penghasil tambang pun tak terganggu.

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.

Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia.

Namun, Freeport belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia. Akibatnya, sampai sekarang izin ekspor konsentrat belum diberikan kepada Freeport. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads