"PT Freeport Indonesia hari ini mengumumkan secara resmi bahwa Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur," kata VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2017).
Sebelum diangkat menjadi Presdir, Chappy telah menjadi penasihat senior PT Freeport Indonesia sejak Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bergabung dengan Freeport setelah menyelesaikan kariernya di TNI Angkatan Udara. Jabatan terakhirnya di TNI AU adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan pangkat Marsekal.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi, anggota staf ahli di Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, dan penasihat di Asosiasi Aircraft Component Kementerian Perindustrian.
Lulusan Akabri Udara tahun 1971 ini juga merupakan kolumnis di berbagai media massa nasional terkemuka, pembicara di berbagai universitas serta seminar nasional dan internasional. Lebih dari 15 buku, terutama tentang penerbangan dan pertahanan, telah dihasilkan olehnya.
Begitu menjadi Presdir PT Freeport Indonesia, Chappy langsung menghadapi situasi sulit. Relaksasi ekspor konsentrat berakhir pada 11 Januari 2017. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).
Baca juga: Freeport Hadapi Masalah Berat!
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).
Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.
Baca juga: Masalah Freeport Bagaikan Buah Simalakama
Akibat polemik ini, Freeport terpaksa menghentikan kegiatan produksinya. Para pekerja tambangnya di Kabupaten Mimika, Papua, sudah dirumahkan.
Beredar informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Di tengah kisruh ini, Chappy memutuskan untuk mengundurkan diri. Selanjutnya, ia hanya akan menjadi penasihat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.
"Saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PT Freeport Indonesia dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasihat," kata Chappy. (mca/hns)











































