Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjang Kontrak

Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjang Kontrak

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 20 Feb 2017 16:09 WIB
Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjang Kontrak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, mengungkapkan pendahulu Menteri ESDM Ignasius Jonan, yakni Sudirman Said, pernah menjanjikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia.

Janji tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi. Surat ditujukan kepada Chairman of The Board Freeport McMoRan Inc pada saat itu, James R Moffet. Ditembuskan juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpanjangan kontrak dijanjikan, setelah PT Freeport Indonesia mengirimkan surat permohonan perpanjangan operasi pada tanggal 9 Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami percaya pemerintah konsisten dengan surat pemerintah tanggal 7 Oktober 2015 yang mana kita diberikan kepastian," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dalam suratnya, Sudirman menyatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan perpanjangan operasi pertambangan setelah menata peraturan perundang-undangan terkait sektor mineral dan batu bara (minerba).

Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjangan Kontrak Hingga 2041Foto: Michael Agustinus

Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjangan Kontrak Hingga 2041Foto: Michael Agustinus


Saat itu, Sudirman berjanji perpanjangan kontrak dari pemerintah akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku. Artinya, Freeport akan mendapatkan perpanjangan dengan hak-hak yang sama seperti dalam Kontrak Karya (KK) saat ini.

"Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang Minerba, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku," kata Sudirman dalam suratnya.

Sudirman menjamin perpanjangan akan segera diterbitkan setelah revisi-revisi aturan minerba. Berdasarkan janji tersebut, Freeport diminta meningkatkan investasinya sebesar US$ 18 miliar untuk kegiatan operasi.

"Persetujuan perpanjangan kontrak akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang minerba diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan US$ 18 miliar untuk kegiatan operasi selanjutnya," demikian bunyi surat dari Sudirman.

Seperti diketahui, kontrak Freeport di Papua akan selesai di 2021. Freeport meminta kontraknya diperpanjang hingga 2041.

Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjangan Kontrak Hingga 2041Foto: Michael Agustinus
Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjangan Kontrak Hingga 2041Foto: Michael Agustinus
(mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads