Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PTFI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun mengatakan, bahwa izin ekspor dari AMNT pun sedang di bahas dan diproses. Ia mengatakan, izin tersebut akan secepatnya dikeluarkan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk PT Freeport Indonesia, Enggar mengatakan, belum bisa memproses izin ekspornya, karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM. Sebab, izin ekspor akan dikeluarkan setelah persyaratan ekspor terpenuhi.
"Kalau Freeport biar Menteri ESDM yang jawab. Kalau sudah ada rekomendasi kami keluarkan. Jadi sama seperti Amman, kalau persyaratan sudah terpenuhi izin ekspor kita keluarkan," tutur Enggar. (wdl/wdl)











































