Pencabutan dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2017. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.
Posko pusat pengaduan berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam untuk menerima pengaduan dari masyarakat miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik, 6 pengaduan mengajukan permohonan untuk tidak menjadi pelanggan subsidi," ungkap Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Enam pelanggan ini merasa dirinya tidak miskin dan tidak layak disubsidi. "Jadi ada 6 orang masuk pelanggan subsidi komplain, termasuk orang kaya kok disubsidi. Sudah ada budaya malu kelihatannya, mereka minta tidak disubsidi. Enggak mau dia dianggap orang miskin," Jarman menuturkan.
"Mungkin sebelumnya dulu waktu didata TNP2K enggak mampu, sekarang sudah kaya, jadi enggak mau disubsidi," sambungnya.
Adanya pengaduan yang justru memohon pencabutan subsidi listrik, menurutnya, memperlihatkan sudah ada kesadaran di tengah masyarakat bahwa subsidi hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Sudah ada budaya malu jika mengambil hak orang miskin.
"Ada kesadaran masyarakat yang sudah cukup besar bahwa subsidi hanya untuk orang tidak mampu," tutupnya. (mca/wdl)











































