Sekarang di saat pemerintah dan Freeport kembali bersitegang, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memanfaatkan surat tersebut. Freeport enggan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menjadikan surat tersebut sebagai landasannya.
Baca Juga: Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjang Kontrak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya memahami surat itu harus dipahami sebagai proses nego yang sedang berlangsung waku itu dan saya terjemahkan sebagai common letter, dan surat itu ditulis atas peritnah Pak Presiden," tutur Sudirman di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sudirman menjelaskan, sebelum surat tersebut dibuat, Presiden melakukan pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan James Moffett. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan, Sudirman diminta untuk membuat surat tersebut.
"Beliau bertemu diskuisi kemudian saya dipanggil belakangan menuliskan surat yang bisa memberi satu kenyamanan tadi. Tidak ada resiko hukum atau prosesnya prudent. Saya diminta tuliskan draft dan bicarakannya dengan James Moffett, setelah sepakat saya lapor dulu ke Pak Presiden, suratnya begini pak. Lalu beliau mengatakan, ya sudah kalau begitu sudah cukup silakan," kenang Sudirman.
Dirinya yakin surat tersebut tidak menyalahi aturan apapun. Sebab dalam surat tersebut pemerintah juga tetap mendorong Freeport melakukan investasi.
"Itu saja secara proses sangat prudent, enggak ada yang dilanggar. Pada waktu itu pesannya kira-kira kita undang investasi kok," tegasnya. (mca/mca)











































