Temui Jonan, Sudirman Said Jelaskan Maksud Suratnya ke Freeport

Temui Jonan, Sudirman Said Jelaskan Maksud Suratnya ke Freeport

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 03 Mar 2017 16:15 WIB
Temui Jonan, Sudirman Said Jelaskan Maksud Suratnya ke Freeport
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said pada 7 Oktober 2015 mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan operasi. Dalam surat tersebut salah satu poinnya pemerintah menjanjikan perpanjangan kontrak kepada Freeport setelah penataan aturan di sektor minerba.

Sekarang di saat pemerintah dan Freeport kembali bersitegang, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memanfaatkan surat tersebut. Freeport enggan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menjadikan surat tersebut sebagai landasannya.

Baca Juga: Freeport Tagih Janji Menteri ESDM Perpanjang Kontrak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait polemik surat itu, Sudirman hari ini bertemu dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dirinya menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Dia juga kembali menegaskan bahwa surat tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tapi saya memahami surat itu harus dipahami sebagai proses nego yang sedang berlangsung waku itu dan saya terjemahkan sebagai common letter, dan surat itu ditulis atas peritnah Pak Presiden," tutur Sudirman di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sudirman menjelaskan, sebelum surat tersebut dibuat, Presiden melakukan pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan James Moffett. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan, Sudirman diminta untuk membuat surat tersebut.



"Beliau bertemu diskuisi kemudian saya dipanggil belakangan menuliskan surat yang bisa memberi satu kenyamanan tadi. Tidak ada resiko hukum atau prosesnya prudent. Saya diminta tuliskan draft dan bicarakannya dengan James Moffett, setelah sepakat saya lapor dulu ke Pak Presiden, suratnya begini pak. Lalu beliau mengatakan, ya sudah kalau begitu sudah cukup silakan," kenang Sudirman.

Dirinya yakin surat tersebut tidak menyalahi aturan apapun. Sebab dalam surat tersebut pemerintah juga tetap mendorong Freeport melakukan investasi.

"Itu saja secara proses sangat prudent, enggak ada yang dilanggar. Pada waktu itu pesannya kira-kira kita undang investasi kok," tegasnya. (mca/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads