Holding BUMN Tambang Siap Ambil Saham Freeport

Holding BUMN Tambang Siap Ambil Saham Freeport

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 10 Mar 2017 15:52 WIB
Holding BUMN Tambang Siap Ambil Saham Freeport
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS) itu diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.

Pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari 2 tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001. Freeport harus melepas sahamnya 2% per tahun, hingga kepemilikan nasional menjadi 51%.

Artinya, 51% saham PT Freeport Indonesia harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Tapi baru 9,36% saham yang sudah didivestasikan ke pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 74/2014) dan butir-butir kesepakatan amandemen KK yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya wajib melakukan divestasi 30% saham dalam 5 tahun sejak 2014, atau dengan kata lain sampai 2019.

Pada awal 2016 lalu, Freeport telah menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebagai implementasi dari kesepakatan itu. Aturan mana yang akan dipakai, sekarang masih dalam tahap pembahasan.

Pada intinya, Freeport akan melepas sahamnya kepada pemerintah, baik itu pusat maupun daerah. Tak tertutup kemungkinan juga saham tersebut diambil oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jadi kepanjangan tangan pemerintah.

Menurut Menteri BUMN, Rini Soemarno, saat ini pemerintah sedang menggodok pembentukan induk usaha atau holding company BUMN pertambangan.

Holding ini akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang membawahi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).

"Ya sekarang (pembentukan holding) masih menunggu saja, sabar saja," kata Rini ditemui di Telkom Craft Indonesia 2017, JCC Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, jika holding pertambangan sudah terbentuk, maka siap menampung saham Freeport yang akan dilepas oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Kalau valuasinya ya. Kalau kita diberi tugas, BUMN kita mampu lah," ujar Rini.

Rini menyatakan proses divestasi saham Freeport sendiri masih dalam proses pembahasan. Saat ini Kementerian ESDM yang punya peranan besar dalam hal itu.

"Ya kita tunggu saja, masih menunggu. Ini semua kan proses, secara hukumnya dan lain-lain, kita tunggu saja. Kalau divestasi itu kan pemerintah, ya dalam hal ini kalau kita bicara menteri, teknisnya Kementerian ESDM," tutupnya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads