Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, para pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat.
Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan Mineral dalam Negeri. Proses negosiasi ini berlangsung setiap Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Panjaitan, meminta Freeport jangan mengatur-atur pemerintah selama proses negosiasi.
"Sekarang kita nego, tapi jangan kamu yang ngatur-ngatur dong. Jangan kita ditawar-tawar terus," ujar Luhut dalam acara coffee morning di Kantor Kemenko Kemaritiman, Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Luhut menegaskan, untuk urusan divestasi, smelter, maupun pajak, sikap pemerintah tetap pada aturan yang berlaku.
"Mengenai saham, kalau kita 51%, Freeport 49% memang joint management. Tapi kita yang lead, orang Indonesia banyak yang bisa kok. Kita tak pernah mundur juga soal smelter. Soal pajak, kalau dia mau nailed down (tetap hingga masa kontrak berakhir) silakan, padahal pajak kita sekarang cenderung menurun," tegas Luhut.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) dilanggar.
PP nomor 1 Tahun 2017 yang dirilis pemerintah pada Januari 2017 lalu membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Akibatnya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.
Baca juga: Pemda Papua akan Dapat Jatah 5% Saham Freeport
Freeport harus mengubah KK-nya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. Namun, mereka menolak IUPK yang ditawarkan pemerintah karena menilai IUPK tak memberikan stabilitas untuk investasi berskala besar dan jangka panjang.
Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini juga keberatan jika harus melepaskan sahamnya hingga 51% ke pihak nasional. Mereka ingin tetap memegang kendali atas PT Freeport Indonesia. (mca/hns)











































