Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Lantas, bagaimana jika Freeport enggan beralih dari KK ke IUPK?
"2021 kan selesai. Kalau kita mau tetap pada aturan, tunggu saja 2021. Mereka kan nyewa rumah kita, kalau kita enggak mau nyewain lagi boleh kan? Anak cucu saya pingin tinggal di situ juga, kan boleh juga. Jangan terlalu banyak ngatur lah," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, dalam acara coffee morning di Kantor Kemenko Kemaritiman, Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ingin negosiasi dilanjutkan, Luhut meminta Freeport menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
"Sekarang kita nego, tapi jangan kamu yang ngatur-ngatur dong. Jangan kita ditawar-tawar terus," tutupnya.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) dilanggar.
Baca juga: Pemda Papua akan Dapat Jatah 5% Saham Freeport
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang dikeluarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Akibatnya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.
Freeport harus mengubah KK-nya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. Namun, mereka menolak IUPK yang ditawarkan pemerintah karena menilai IUPK tak memberikan stabilitas untuk investasi berskala besar dan jangka panjang.
Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini juga keberatan jika harus melepaskan sahamnya hingga 51% ke pihak nasional. Mereka ingin tetap memegang kendali atas PT Freeport Indonesia. (mca/hns)











































