Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan skema bagi hasil yang belum lama diterapkan tersebut dinilai menguntungkan pihak kontraktor minyak dan gas (migas). Dirinya menilai para kontraktor kerja sama lebih besar dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.
"Apa manfaat gross split? semua KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) bisa mengadakan sistem pengadaan yang enggak diatur sistem pengadaan pemerintah," kata Jonan di Energy Building, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak adanya campur tangan pemerintah dalam sistem pengadaan tersebut, dinilai lebih mempercepat proses sehingga menjadi lebih efisien.
"Maka akan mempercepat proses. Ini sangat akan mendorong enterpreneurship dan efisiensi," terang Jonan.
Baca juga: Skema Gross Split Diproyeksi Mampu Gairahkan Industri Migas
Oleh karena itu, Jonan mengatakan, pihak kontraktor tidak perlu khawatir dengan aturan ini, karena tidak merugikan, namun justru menguntungkan.
"Ini yang penting, tidak ada bagi-bagi (konsesi). Kalau wilayah kerja habis, ditunjuk kontraktor baru, enggak ada share down. Harus ikut lagi (proses tender)," ungkap Jonan. (hns/hns)











































