Menko Maritim, Luhut Panjaitan, mengingatkan Freeport tidak mematok harga saham divestasi yang terlalu tinggi. Harga saham Freeport harus wajar. Perhitungannya juga tak boleh berdasarkan besarnya cadangan mineral di bawah tanah.
Cadangan mineral di Tambang Freeport adalah milik negara. Tentu tak masuk akal kalau pemerintah disuruh membeli cadangan miliknya sendiri. "Harganya kau (Freeport) jangan macam-macam. Yang di dalam perut bumi jangan dihitung, itu milik pemerintah Indonesia," tegas Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menegaskan Freeport Indonesia harus melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak nasional. Ini tak bisa ditawar, karena negara ingin memperkuat kontrol atas sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerintah pada tahun 1991, perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu diwajibkan mendivestasikan sahamnya hingga 51% kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun.
Pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari 2 tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001. Freeport harus melego sahamnya sebesar 2% per tahun hingga kepemilikan nasional menjadi 51%.
Artinya, 51% saham PT Freeport Indonesia harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Tapi baru 9,36% saham yang sudah didivestasikan ke pemerintah sampai detik ini.
Sekarang pemerintah sedang mendorong PT Freeport Indonesia untuk mengubah status pengusahaan pertambangannya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport juga wajib melepas 51% sahamnya pada pihak Indonesia. (mca/wdl)











































