Panggil Menteri, JK Bahas Gugatan Perusahaan Tambang India Rp 7,7 T

Panggil Menteri, JK Bahas Gugatan Perusahaan Tambang India Rp 7,7 T

Muhammad Taufiqqurahman - detikFinance
Rabu, 29 Mar 2017 17:20 WIB
Panggil Menteri, JK Bahas Gugatan Perusahaan Tambang India Rp 7,7 T
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengambil beberapa menteri untuk membahas soal gugatan India Metals and Ferro Alloys Limited terhadap pemerintah di arbitrase internasional. Rapat ini merupakan langkah antisipasi dari pemerintah.

Menteri yang dipanggil JK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong, Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Gugatan ini masuk pada 23 September 2015 lalu dan pengadilan arbitrase akan memberikan keputusannya maksimal 2 tahun ke depan, atau pada 2017 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke Jaksa Agung saja ya," ujar Sri Mulyani usai rapat yang berlangsung sekitar 1 jam, di kantor Wapres JK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017)

Baca juga: Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun

Kepala BKPM Thomas Lembong juga enggan berkomentar soal strategi pemerintah jelang keputusan pengadilan arbitrase internasional ini.

"Sengketa termasuk arbitrase itu termasuk yang lazim terjadi di mana mana," kata Lembong singkat.

Informasi yang beredar di kantor wapres, rapat yang digelar ini untuk mengantisipasi banyaknya perusahan yang akan ikut untuk melakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Khusus gugatan India Metals and Ferro Alloys Limited, pemerintah menilai perusaan itu belum melakukan investasi di Indonesia dan hanya memiliki Izin Usaha Produksi (IUP).

Jaksa Agung M Prasetyo dan Menkum HAM Yasona Laoly juga tidak berkomentar soal isi pembahasan tersebut. Sementara itu, Staf Ahli Wapres Sofjan Wanandi menyebut akan ada penjelasan langsung dari Wapres JK soal ini.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) oleh IMFA pada 2010. SSRI memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: RI Digugat Rp 7,7 T oleh Investor India, Ini Langkah ESDM

Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang US$ 8,7 juta untuk membeli SSRI, akibat tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki SSRI tidak CnC. IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Karena itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai US$ 581 juta alias Rp 7,7 triliun (kurs dolar Rp 13.300). Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) akibat tidak bisa menambang batu bara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7triliun. (fiq/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads