Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, di mana Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis Tertentu dan BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia.
"Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 Aprilβ30 Juni 2017, pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional memutuskan tidak ada kenaikan BBM periode 1 Aprilβ30 Juni 2017," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, di Medan, Jumat (31/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minyak Tanah (Subsidi) 2.500/liter
Minyak Solar (Subsidi) 5.150/liter
3Bensin Premium RON 88 6.450/liter
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selanjutnya untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor internal KESDM bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit untuk mengawal implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. (mca/mkj)











































