Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai menghadiri pertemuan dengan mahasiswa dan masyarakat Indonesia di KBRI Amman Yordania, Sabtu (1/4/2017).
"Insya Allah solusi sudah ditemukan. Jalan tengah sudah ditemukan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wamen ESDM Arcandra Tahar di Yordania Foto: Hestiana Dharmastuti |
Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang dirilis Januari 2017 lalu membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Aturan ini membuat kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.
Freeport harus mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. Namun, Freeport menolak IUPK yang ditawarkan pemerintah karena tak memberikan stabilitas untuk investasi berskala besar dan jangka panjang.
Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini juga keberatan jika harus melepaskan sahamnya hingga 51% (divestasi). Mereka ingin tetap memegang kendali atas PT Freeport Indonesia.
Menurut Arcandra, arbitrase bukanlah satu-satunya solusi. Maka itu dibutuhkan perundingan agar memperoleh hasil yang sama-sama menguntungkan.
"Bukan solusi yang tersedia. Tetapi kita negara berdaulat. Insya Allah dalam waktu dekat sudah akan diumumkan ke publik," ungkapnya. (mkj/mkj)












































Wamen ESDM Arcandra Tahar di Yordania Foto: Hestiana Dharmastuti