Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan pihaknya mau saja memberikan perpanjangan hingga 2041 pada PTFI, tapi ada syaratnya.
Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengungkapkan, PTFI pada prinsipnya sudah mau menerima IUPK. Agar dapat memperoleh izin ekspor konsentrat, PTFI harus berkomitmen membangun smelter dalam waktu 5 tahun.
Baca juga: Jonan Blak-blakan Soal Freeport
"Mereka sudah mau dan saya sudah mengeluarkan surat, tinggal mereka menggunakan rekomendasi untuk ekspor. Kami berikan waktu 8 bulan sejak Februari 2017, dan saya minta agar mereka memasukkan program untuk pembuatan smelter. Ini sama dengan perusahaan tambang yang lain, smelternya sampai tahap pemurnian," papar Jonan.
Saat ini pemerintah dan PTFI masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. PTFI menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian.
PTFI tak mau pajak berubah-ubah mengikuti aturan pajak yang berlaku (prevailing). Pemerintah masih mempertimbangkan apakah bisa memenuhi keinginan PTFI ini atau tidak.
"Kalau mau nailed down boleh, cuma di kemudian hari tidak bisa diubah kalau tarif pajak, bila ternyata tarif pajak makin turun. Kalau saya pribadi, saya pilih prevailing, karena tren pajak ke depan semakin menurun. Tapi terserah saja, karena mereka memilih kepastian," ucap Jonan.
Selain itu, pemerintah meminta PTFI menjalankan kewajiban divestasi saham sebesar 51% kepada pihak nasional Indonesia.
"Kita berikan sesuai perundang-undangan maksimal 2 kali 10 tahun. Jadi 10 tahun pertama sambil dia bikin smelter, lalu 10 tahun kedua nanti. Nah nanti perundingan ini sekalian dengan perundingan jadwal divestasi saham sebesar 51%. Itu mandatori (wajib)," tegas Jonan.
Jadi, kalau ingin mendapat perpanjangan, PTFI harus mau mengubah status kontraknya, membangun smelter, dan menjual 51% saham untuk dimiliki pihak Indonesia. (mca/wdl)











































