Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengaku pemerintah sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Ini sudah masuk dalam arbitrase, Indonesia atau pemerintah sudah menyiapkan jawaban dan langkah-langkah hukum, termasuk mengatakan bahwa mereka itu tidak punya legal standing karena bukan mereka yang berperkara di Indonesia ini," kata JK ditemui di kantornya, Senin (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang US$ 8,7 juta untuk membeli PT Sri, tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.
Baca juga: Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun
Karena itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai US$ 581 juta alias Rp 7,7 triliun. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential lost) akibat tidak bisa menambang batubara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun. (ang/dnl)











































