Peringatan Jonan untuk Freeport

Peringatan Jonan untuk Freeport

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2017 13:57 WIB
Peringatan Jonan untuk Freeport
Foto: Dok, PGN.
Jakarta - Pemerintah lewat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, sudah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Permen ESDM 05/2017), menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 (Permen ESDM 28/2017).

Dalam revisi itu, ada 1 pasal yang diubah, yaitu pasal 19 yang berisikan kewenangan pada Menteri ESDM untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk PT Freeport Indonesia, namun untuk seluruh perusahaan tambang pemegang kontrak karya di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Jonan Revisi Aturan Untuk Muluskan IUPK

Meski begitu, memang untuk Freeport akhirnya bisa mendapatkan IUPK selama 6 bulan sejak April 2017. Lewat IUPK ini, maka Freeport bisa mendapatkan izin ekspor, dan menyelamatkan sementara kegiatan operasinya yang sempat terhenti. Dalam 6 bulan, pemerintah dan Freeport terus melakukan negosiasi untuk kepastian usaha Freeport sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

"Revisi Peraturan Menteri nomor 5 itu ditujukan untuk begini, apabila semua pemegang kontrak karya itu kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK. Kalau nanti dalam 6 bulan kita cek mereka tidak bangun ya sudah kita kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya. Misalnya kalau Freeport cuma 2021 ya sudah kita kembalikan kontrak karya dia tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," tutur Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Baca juga: Penjelasan Lengkap ESDM Soal Pemberian IUPK ke Freeport

Artinya, bila dalam 6 bulan nanti Freeport tidak terlihat membangun smelter untuk pengolahan dan pemurnian, maka izin ekspor akan kembali dicabut hingga masa kontrak Freeport habis di 2021.

"Kalau dia tidak bangun smelter kita kembalikan karena kontrak karya itu haknya sampai masa konsensi loh. Kalau tidak mau kembalikan saja, tidak bisa ekspor, ya sudah begitu saja. Kok pusing," jelas Jonan. (wdl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads