Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, aturan baru itu berlaku untuk semua SPBU yang ada di Indonesia. Jadi yang diwajibkan bukan hanya SPBU nasional tapi juga asing.
"Semuanya, ini akan dilakukan bertahap. Misalnya DKI Jakarta dalam waktu 6 bulan, Jabodetabek 9 bulan, Jabar 12 bulan, Jawa Bali misalnya 12 bulan. Ini lagi di list, ini akhirnya semua SPBU akan punya," tuturnya di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara selama ini didorong untuk pembentukan SBPG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) namun itu dianggap belum berhasil. Sebab terbukti jumlahnya masih sedikit saat ini.
"Ada enggak 200 SPBG, enggak ada kan. Syarat Pak Presiden dibikin seperti ini saja, tiap SPBU dibikin satu dispenser untuk BBG. Ini SPBU akan punya satu," imbuhnya.
Untuk harga jual BBG saat ini ditetapkan seharga Rp 3.100 per liter. Namun Jonan mengaku akan menghitung kembali harga jualnya.
"Untuk harganya nanti diatur lagi," tukasnya. (ang/ang)











































