Mendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Mendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2017 09:22 WIB
Mendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Foto: pool
Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan izin ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia.

Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan rakor mengenai penataan pasar dan pusat pemberlanjaan, serta inflasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4/2017) malam.

"Ya kalau belum keluar berati belum sampai," kata Enggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Enggar, dia akan memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport dalam waktu 24 jam setelah rekomendasi ekspor diberikan pihak Freeport.

"Kalau begitu sampai satu hari paling lama keluar izinnya, Dia begitu diajukan dapat rekomendasi dari ESDM, begitu menerima besok pagi keluar," jelasnya.

"Sampai sekarang belum keluar, dia enggak minta ya kita enggak kasih," tukasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads