Freeport Akhirnya Minta Izin Ekspor Konsentrat

Freeport Akhirnya Minta Izin Ekspor Konsentrat

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 21 Apr 2017 13:13 WIB
Foto: pool
Jakarta - PT Freeport Indonesia akhirnya secara resmi mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebelumnya, Freeport sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017, dan sepakat membayar Bea Keluar (BK) sebesar 5%.

"Sudah. Sekarang sedang diproses di Kemendag," kata VP Corporate Communication Freeport, Riza Pratama, kepada detikFinance, Jumat (21/4/2017).

Permohonan izin ekspor yang diminta Freeport telah diterima oleh Kemendag. Saat ini sedang dalam proses, kemungkinan izin tersebut akan diterbitkan pada Selasa (25/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah izin keluar, Freeport dapat kembali mengekspor konsentrat. Dengan demikian, kegiatan operasi dan produksi Tambang Grasberg bisa normal lagi.

Pemerintah dan Freeport pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017.

Sebelumnya pada 17 Februari 2017 lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor untuk Freeport. Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.

Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada Freeport berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. (mca/wdl)

Hide Ads