"Sudah. Sekarang sedang diproses di Kemendag," kata VP Corporate Communication Freeport, Riza Pratama, kepada detikFinance, Jumat (21/4/2017).
Permohonan izin ekspor yang diminta Freeport telah diterima oleh Kemendag. Saat ini sedang dalam proses, kemungkinan izin tersebut akan diterbitkan pada Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dan Freeport pun dapat melanjutkan negosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan berbagai isu lainnya selambat-lambatnya sampai Oktober 2017.
Sebelumnya pada 17 Februari 2017 lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor untuk Freeport. Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.
Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada Freeport berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. (mca/wdl)