PGN akan Pasok Gas ke 60 Lokasi SPBU

PGN akan Pasok Gas ke 60 Lokasi SPBU

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2017 20:12 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sebagai salah satu langkah mempercepat konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) di sektor transportasi, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 (Permen ESDM 25/2017). Melalui Permen ESDM 25/2017, pemerintah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual BBG.

Namun, hanya SPBU yang sudah punya infrastruktur gas dan ada sumber gasnya saja yang diwajibkan menjual BBG.

Dari 150 SPBU yang harus menyiapkan dispenser BBG, PGN sudah mengidentifikasi 60 titik yang akan melayani pengisian BBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ada 150 SPBU Jual BBG, Ini Daftar Lokasinya

"Kita sudah identifikasikan 60 titik di SPBU Pertamina yang sudah terfasilitasi ada jaringan infrastruktur PGN. Ini akan diprioritaskan untuk diakselerasi," tutur Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Dilo menambahkan, bahwa masih perlu dilakukan pembicaraan lebih dalam mengenai rencana penjualan BBG di SPBU.

"Dalam hal ini perlu bicara lagi untuk bisa tindaklanjuti dalam tata kelola teknisnya," ujar Dilo.

Baca juga: BBG Dijual Rp 3.100/Liter, ESDM: Lagi Masa Diskon

Sebagai informasi, Melalui Permen ESDM 25/2017, pemerintah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual BBG, harus ada dispenser BBG, tak hanya jualan BBM. Tak semua SPBU, hanya SPBU di daerah-daerah yang sudah punya infrastruktur gas dan ada sumber gasnya saja.

Daerah-daerah yang sudah siap infrastruktur dan pasokan gas itu misalnya Kalimantan Timur, Jawa Timur, Semarang, Jawa Barat, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), dan Palembang. SPBU di wilayah-wilayah inilah yang bakal diwajibkan menyediakan BBG. (hns/hns)

Hide Ads