Namun, hanya SPBU yang sudah punya infrastruktur gas dan ada sumber gasnya saja yang diwajibkan menjual BBG.
Dari 150 SPBU yang harus menyiapkan dispenser BBG, PGN sudah mengidentifikasi 60 titik yang akan melayani pengisian BBG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah identifikasikan 60 titik di SPBU Pertamina yang sudah terfasilitasi ada jaringan infrastruktur PGN. Ini akan diprioritaskan untuk diakselerasi," tutur Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Dilo menambahkan, bahwa masih perlu dilakukan pembicaraan lebih dalam mengenai rencana penjualan BBG di SPBU.
"Dalam hal ini perlu bicara lagi untuk bisa tindaklanjuti dalam tata kelola teknisnya," ujar Dilo.
Baca juga: BBG Dijual Rp 3.100/Liter, ESDM: Lagi Masa Diskon
Sebagai informasi, Melalui Permen ESDM 25/2017, pemerintah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual BBG, harus ada dispenser BBG, tak hanya jualan BBM. Tak semua SPBU, hanya SPBU di daerah-daerah yang sudah punya infrastruktur gas dan ada sumber gasnya saja.
Daerah-daerah yang sudah siap infrastruktur dan pasokan gas itu misalnya Kalimantan Timur, Jawa Timur, Semarang, Jawa Barat, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), dan Palembang. SPBU di wilayah-wilayah inilah yang bakal diwajibkan menyediakan BBG. (hns/hns)