Seperti diketahui, baru-baru ini terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 (Permen ESDM 12/2017) yang menetapkan batas atas harga listrik dari energi terbarukan. Dalam aturan ini, harga jual listrik dari pengembang ke PLN tak boleh lebih dari 100% biaya pokok penyediaan (BPP) listrik setempat.
Misalnya BPP setempat Rp 1.300/kWh, maka pengembang panas bumi tak boleh menjual listrik ke PLN dengan harga lebih dari itu. Saat ini BPP di wilayah Indonesia Barat, terutama Pulau Jawa, sudah sangat rendah, kurang menarik untuk swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa WKP baru, kita mau lelang tapi di Indonesia Timur karena pricing-nya masih relatif baik," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Lima WKP di Indonesia Timur yang dilelang dalam waktu dekat adalah Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung. "Ada 2 di Maluku Utara, 2 di NTT (Nusa Tenggara Timur). Rencananya dilelang tahun ini ada 5 WKP," ujar Yunus.
Lelang bisa mulai dibuka akhir bulan ini jika persiapan aturan lancar. "Kalau akhir Mei ditandatangani Permen lelangnya, langsung jalan," tukasnya.
Sementara untuk potensi-potensi panas bumi di Indonesia Barat yang kurang menarik karena harga keekonomiannya belum masuk, Kementerian ESDM akan menugaskan badan usaha milik negara (BUMN).
Ada 3 BUMN yang diberi penugasan melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di sejumlah WKP, yaitu PLN, Pertamina Geothermal Energy (PGE), dan Geo Dipa.
BUMN dinilai lebih mampu menggarap proyek panas bumi yang kurang ekonomis karena bisa memperoleh kredit lunak dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, dan sebagainya.
"Untuk di barat, kita berikan penugasan kepada BUMN. BUMN bisa mengambil pinjaman soft loan dari ADB, World Bank," tutupnya. (mca/wdl)











































