SPBU Wajib Jualan BBG, Pertamina Tunggu Putusan Pemegang Saham

SPBU Wajib Jualan BBG, Pertamina Tunggu Putusan Pemegang Saham

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Kamis, 04 Mei 2017 14:52 WIB
SPBU Wajib Jualan BBG, Pertamina Tunggu Putusan Pemegang Saham
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Pemerintah mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki dispenser bahan bakar gas (BBG). Namun, siapa yang akan membiayai pengadaan dispenser BBG tersebut?

PT Pertamina, sebagai salah satu pemilik SPBU, masih mengkaji mekanisme pengadaan dispenser BBG tersebut.

"Belum diputuskan. Kalau sendiri ya pikir-pikir. Petanya ada tapi yang investasi siapa? Kalau value kan nanggung operasi minus, pemegang saham harus setuju dulu," ungkap Iskandar kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar menjelaskan, menurutnya setidaknya ada dua kriteria dispenser, ada yang menggunakan jalur pipa dan ada yang tidak, seperti mother-daughter system.

"Petanya lama, ada dua kriteria. Ada yang mother-daughter system, yang enggak lewat jalur pipa. Ini SPBU harus luas. Kalau yang dilewati jalur pipa ini bisa lebih fleksibel, paling pasang kompresor," jelasnya.

Kendati demikian, apapun metodenya, Iskandar mengatakan Pertamina telah siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, guna mendukung pemanfaatan gas bumi untuk bidang transportasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 29 Maret 2017, telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads