Saat ini PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), pinjaman dengan export credit agency (ECA), dan listrik swasta.
"Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif model pendanaan lainadalah melakukan sekuritisasi aset atau Efek Beragun Aset (EBA)," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menegaskan, dengan melakukan sekuritisasi aset tidak ada aset PLN yang dijual. Aset pembangkit masih menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan, dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset.
"Demikian juga dengan kepemilikan saham, dengan sekuritis aset ini tidak ada pengalihan saham. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN seratus persen. Dan PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power," tegas Made.
Nantinya dana yang diperoleh dari sekuritisasi EBA ini akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan Indonesia. "Kita rencanakan tenor 5 tahun untuk sekuritisasi aset ini," pungkas Made. (mca/wdl)











































