Ini Jurus ESDM Pangkas Perizinan Migas di Daerah

Ini Jurus ESDM Pangkas Perizinan Migas di Daerah

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 19:10 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pada November 2016 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016)

Dalam Permen ini, para kontraktor migas diwajibkan melepas 10% Participating Interest alias hak kelola blok migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah daerah (pemda) tetap bisa memperolehnya meski tak punya dana. Uang untuk membeli 10% hak kelola itu dibayar ke kontraktor dengan cara mencicil. Uang cicilannya dipotong dari pendapatan bagian daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalkan Blok ONWJ yang berada di Jawa Barat. Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai kontraktor di sana wajib melepas 10% hak kelolanya kepada BUMD Jawa Barat. Pemda Jabar tentu mendapat penghasilan dari Blok ONWJ karena punya hak kelola di sana. Tapi pendapatannya dipotong sebagian untuk mencicil biaya pembelian hak kelola 10% ke PHE.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa hak kelola 10% ini diberikan agar daerah ikut memiliki, ikut menikmati kekayaan migas di wilayahnya.

Dengan ikut menjadi pemilik, pemda diharapkan mau mempermudah perizinan, tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang menghambat kegiatan operasi dan produksi di wilayah kerja migas.

"Izin di daerah kita perbaiki lewat PI 10%. Kita kasih 10% ke daerah, semoga daerah tidak menyulitkan dengan perda-perda yang tidak memberi added value," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (12/5/2017).

Bahkan kalau bisa, pemda sendiri yang mengurus izin-izin di daerahnya. "Izin-izin daerah kalau bisa diurus pemda karena mereka dapat 10%. Itu tujuannya PI 10%," papar Arcandra.

Jika pemda membuat perda-perda atau izin yang mempersulit, tentu mereka sendiri yang akan rugi, mereka bisa kehilangan pendapatan dari migas. Sebaliknya kalau blok migas bisa cepat berproduksi karena tak terbelit izin-izin di daerah, kegiatan operasinya lancar, pemda kecipratan rezeki.

"Kalau dia memperlambat izin, pengembaliannya (investasi) juga lambat kan? Pemda akan menikmati hasilnya kalau enggak ada perda-perda yang menyusahkan," dia menambahkan.

Bagi kontraktor migas, mungkin ada beban yang timbul karena harus melepas 10% hak kelola ke BUMD. Tapi kontraktor akan diuntungkan juga dalam jangka panjang. Pemda akan cenderung memberi kemudahan, bukan mempersulit.

"Kalau itu terlaksana ada benefit enggak untuk KKKS? Banyak," tutupnya. (mca/ang)

Hide Ads