Terkait masalah ini, PTFI menyatakan pemberhentian para peserta mogok kerja sudah sesuai prosedur yang semestinya. Sebelum memberhentikan, PTFI telah mengimbau karyawan kembali bekerja.
Baca juga: Freeport Imbau Pekerjanya Hentikan Aksi Mogok
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai peraturan hukum yang berlaku, PTFI berhak memberhentikan pekerja yang absen lebih dari 5 hari tanpa izin dan tidak mengindahkan panggilan. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman Hubungan Industrial dan Undang Undang yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Pekerja Freeport Mogok Kerja 30 Hari
Ia menambahkan, karyawan yang mogok dianggap mengundurkan diri. "Pemogokan yang dilakukan tidak mempunyai basis hukum sehingga mereka dianggap melakukan pengunduran diri setelah PTFI melakukan berbagai macam cara untuk mengimbau mereka kembali bekerja," tutupnya.
Baca juga: Pekerja Tambang Freeport Papua Mogok 30 Hari, Ini Kata Bos Besarnya
Sebagai informasi, sejak 1 Mei 2017 lalu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua, mengumumkan aksi mogok selama 30 hari hingga 30 Mei 2017.
Dikutip detikFinance dari Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama yang dikirimkan SPSI Freeport, berikut daftar tuntutan para pekerja yang melakukan pemogokan 30 hari:
1. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough/PHK yang diambil secara sepihak oleh Perusahaan yang tidak dirundingkan dengan Serikat Pekerja/PUK SPKEP SPSI.
2. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi, dan perlakuan semena-mena terhadap Pekerja dan Fungsionaris SPKEP SPSI yang terkena Furlough/PHK/Relokasi ke Tempat lain yang oleh manajemen Privatisasi dan Kontraktor yang mengusir Pekerja tidak bersalah dari barak.
3. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada Pekerja yang sudah terlanjut di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.
4. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan PHK/Furlough/Relokasi ke tempat lain dan mempekerjakan kembali Pekerja yang telah di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.
5. Agar Pimpinan Perusahaan Dalam mengambil kebijakan strategis terkait Ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara bipartit sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB dengan Serikat Pekerja maupun sesuai dengan Regulasi UU Ketenagakerjaan dan Perundang-undangan yang berlaku sebagai mitra yang sah dan setara dalam Hubungan Industrial. (mca/hns)











































