Pemerintah Terima 43.018 Pengaduan Warga Soal Pencabutan Subsidi Listrik

Pemerintah Terima 43.018 Pengaduan Warga Soal Pencabutan Subsidi Listrik

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 11:35 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang tergolong mampu dicabut mulai tahun ini. Kenaikan tarif listrik secara bertahap dimulai sejak 1 Januari 2017. Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi.

Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang ikut menjadi korban pencabutan subsidi listrik. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.

Posko pusat pengaduan berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam, untuk menerima pengaduan dari masyarakat miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 1 Januari hingga Juli 2017, sudah ada 43.018 pengaduan yang masuk. Dari 43.018 pelanggan yang mengajukan pengaduan, 23.043 di antaranya telah diverifikasi ulang oleh tim yang terdiri dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial. Sebanyak 19.972 pelanggan dinilai termasuk keluarga miskin yang berhak menerima subsidi listrik.

"Hingga Juli 2016, posisi pengaduan yang kita terima 43.018 pengaduan, yang selesai diidentifikasi TNP2K 23.043 rumah tangga, yang sudah selesai Rp 19.972 rumah tangga," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Kamis (8/6/2017) malam.

Jadi 19.972 keluarga miskin ini segera mendapatkan kembali haknya atas subsidi listrik. Sisanya masih dalam proses verifikasi.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk, dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.

Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Kalau memang layak, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (mca/mca)

Hide Ads