Pertamina Tak Mau Buru-buru Teken Kontrak 8 Blok Terminasi

Pertamina Tak Mau Buru-buru Teken Kontrak 8 Blok Terminasi

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 15:44 WIB
Foto: BBC
Jakarta - Pada 18 Januari 2017 lalu, pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak perusahaan-perusahaan migas asing di 8 blok yang masa kontraknya berakhir pada 2018. Selanjutnya, 8 blok terminasi itu akan dikelola PT Pertamina (Persero).

Delapan blok terminasi yang diserahkan pada Pertamina itu adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.

Mulai 2018 nanti, Pertamina akan menjadi kontraktor baru di 8 blok itu. Kontrak bagi produksi (Production Sharing Contract/PSC) di semua blok tersebut tak akan lagi menggunakan skema cost recovery, tapi memakai skema gross split.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, agar produksi migas blok-blok terminasi itu tak anjlok.

Berdasarkan aturan baru ini, kontraktor-kontraktor lama harus tetap berinvestasi di tahun terakhir kontraknya supaya produksi migas tak jatuh. Investasi untuk pengeboran sumur-sumur baru, perawatan, dan sebagainya tetap harus dilakukan. Uang yang dikeluarkan kontraktor lama untuk menahan decline alias penurunan produksi, akan diganti oleh Pertamina.

Biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor lama sepenuhnya menjadi beban Pertamina. Negara tak akan menggantinya. Sebab, kontrak bagi produksi (Production Sharing Contract/PSC) di semua blok tersebut tak akan lagi menggunakan skema cost recovery, tapi memakai skema gross split.

SVP Upstream Business Development Pertamina, Denie Tampubolon, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perhitungan dulu agar pihaknya tak rugi akibat menanggung biaya investasi di 8 blok terminasi.

Pertamina tak mau terburu-buru menandatangani kontrak di 8 blok terminasi. Harus dipastikan dulu semuanya ekonomis untuk Pertamina. Maka harus disusun dulu Term and Conditions yang menguntungkan.

"Untuk 8 WK (Wilayah Kerja) terminasi, kami masih review, perhitungan belum selesai," kata Denie kepada detikFinance, Jumat (9/6/2017).


Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan ada banyak perusahaan minyak multinasional yang juga melirik 8 blok migas tersebut, jika Pertamina enggan mengelolanya.

"(Perusahaan) Multinasional banyak yang minat, begitu mendengar Pertamina enggak mau. Sudah pada ngontak, mereka bertanya boleh enggak ikut," kata Wiratmaja.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan Pertamina apakah 8 blok migas terminasi tersebut benar-benar akan dilepaskan. Pemerintah sendiri di satu sisi mengharapkan Pertamina tetap menjadi pengelola 8 lapangan migas tersebut, tapi di sisi lain ingin segera ada kepastian agar produksi tak anjlok.

Pemerintah memberi waktu kepada Pertamina selama 30 hari untuk memutuskan.

"Kan sebulan ini Pertamina minta waktu, tambahan buat analisis dari 8 wilayah kerja itu. Ya karena bagus, makanya ditugaskan ke Pertamina. Kita tunggu sampai akhir bulan," ucap dia.

Tanpa menyebutkan nama perusahaan-perusahaan asing yang tertarik pada 8 blok migas tersebut, Wiratmaja menyebut setidaknya sudah ada 3 negara yang perusahaan multinasionalnya menyatakan berminat.

"Perusahaan dari Malaysia, Rusia, dan China, sudah, dan lain-lain. Ya nanti nunggu Pertamina, kita sih berharap itu tetap di Pertamina, karena itu bagus-bagus," pungkasnya. (mca/dna)

Hide Ads