Jelang 120 Hari, Freeport Tak Berencana Maju ke Arbitrase

Jelang 120 Hari, Freeport Tak Berencana Maju ke Arbitrase

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 12 Jun 2017 13:17 WIB
Jelang 120 Hari, Freeport Tak Berencana Maju ke Arbitrase
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, sempat mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena merasa ada pelanggaran terhadap Kontrak Karya (KK). Gugatan akan diajukan jika tak ada penyelesaian memuaskan dalam waktu 120 hari sejak 18 Februari 2017.

Deadline 120 hari akan jatuh pada 17 Juni 2017 alias 5 hari lagi. Tetapi kini Freeport melunak, rencana mengajukan gugatan ke arbitrase dipendam. Perusahaan tambang raksasa yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu berkomitmen menyelesaikan masalah di meja perundingan.

"Sejauh ini perundingan berjalan konstruktif dan kedua pihak ingin mencapai kesepakatan secepatnya," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada detikFinance, Senin (12/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan hanya akan dilancarkan apabila tak ada kemajuan menggembirakan dalam perundingan dengan pemerintah. Tapi sejauh ini perundingan berjalan baik, sehingga Freeport tak akan membawa masalah ke arbitrase.

"Arbitrase tergantung pada kemajuan perundingan yang fokusnya untuk mendapatkan kesepakatan jangka panjang yang memberikan keuntungan kepada semua pihak," ujar Riza.

Seperti diketahui, kick off meeting perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah telah dimulai pada 4 Mei 2017 lalu. Freeport dan pemerintah sepakat berunding dengan pemerintah selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.

Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen.

Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.

Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, yang juga ketua tim perundingan pemerintah mengungkapkan bahwa sudah ada titik terang terkait smelter. Freeport sudah sepakat mau membangun smelter dalam waktu 5 tahun.

Lalu terkait isu perpanjangan kontrak dan stabilisasi investasi jangka panjang, Freeport sudah menyampaikan usulan resmi pada pemerintah. Usulan ini akan dipelajari dulu oleh pemerintah.

Dalam perundingan dengan Freeport ini, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan operasi Freeport.

Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kembali ke Kontrak Karya (KK). Tetapi sesuai ketentuan PP 1/2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads