Penghematan Subsidi Listrik Dipakai untuk Terangi Desa Terpencil

Penghematan Subsidi Listrik Dipakai untuk Terangi Desa Terpencil

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 14 Jun 2017 09:35 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran mendesak diberlakukan agar alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat, seperti pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.

Hingga saat ini masih terdapat lebih 2.500 desa di seluruh Tanah Air yang belum teraliri listrik sama sekali.

"Subsidi tepat sasaran akan memberi kesempatan saudara-saudara kita di lebih 2.500 desa itu menikmati listrik untuk pertama kali sejak Indonesia merdeka," kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu program yang segera dilaksanakan adalah pembagian cuma-cuma lampu listrik tenaga matahari untuk hampir 400 ribu rumah tangga di 2.500 desa tanpa listrik. Dimulai tahun 2017, direncanakan tuntas dalam dua tahun.

"Ini adalah program pra-elektifikasi sambil melakukan pembangunan infrasfruktur ketenagalistrikan di desa-desa tersebut," ucapnya.

Hadi menambahkan, selama ini subsidi listrik lebih banyak dinikmati masyarakat mampu. Karena itulah pemerintah berupaya membuatnya lebih tepat sasaran agar lebih berkeadilan.

Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semstinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.

"Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan. Padahal masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan," Hadi menerangkan.

Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.

(mca/mkj)

Hide Ads