Tahun ini, pemerintah kembali melelang 15 blok migas. Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pagi ini mengundang 52 perusahaan besar untuk menawarkan 15 blok tersebut. Adapun 52 perusahaan yang hadir dalam pertemuan tadi di antaranya adalah Chevron Pacific Indonesia, Total E&P Indonesie, ExxonMobil, Pertamina, dan lain-lain.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan tahun ini pemerintah lebih pro aktif 'jemput bola' alias menarik investor agar lelang tak berakhir dengan kegagalan lagi. Makanya 52 perusahaan besar diundang langsung. Pemerintah pun meminta masukan dari para investor agar blok yang ditawarkan lebih menarik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arcandra mengaku optimistis 15 blok migas yang ditawarkan sekarang bisa laris, tak seperti 2015-2016. Sebab, ada 3 perubahan besar yang dibuat. Pertama, tahun ini blok yang dilelang menggunakan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) skema gross split, bukan lagi PSC cost recovery.
Kedua, pemerintah sekarang jemput bola, tidak hanya menunggu investor. Ketiga, tahun ini peserta lelang terdiri dari perusahaan-perusahaan besar, bukan lagi perusahaan-perusahaan kecil.
"Tahun lalu konvensional pakai cost recovery, tahun ini pakai gross split. Tahun lalu yang seperti ini (mengundang perusahaan-perusahaan besar) belum ada, sekatang kita adakan. Tahun lalu peserta lelang enggak ada yang besar, tahun ini ada," ucapnya.
Skema gross split, menurut Arcandra, lebih menarik ketimbang skema cost recovery. "Kalau secara komersial, kita harapkan dengan gross split. Berita yang ada selama ini, dikatakan gross split kurang atraktif. Pertama kali gross split diaplikasikan adalah untuk ONWJ, berdasarkan analisa terakhir lebih atraktif dibanding cost recovery," ia menerangkan.
Arcandra menambahkan, pemerintah juga tengah menyusun aturan perpajakan khusus agar PSC skema gross split lebih menarik bagi investor. Aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan serupa dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 yang sudah terbit untuk PSC skema cost recovery.
Kontraktor akan dibebaskan dari berbagai pajak pada masa eksplorasi. Saat memasuki tahap eksploitasi alias produksi, kontraktor juga bisa memperoleh pembebasan pajak. Pajak yang dibebaskan di antaranya adalah Bea Masuk impor barang yang digunakan dalam operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, PPh Pasal 22, pengurangan PBB 100%.
"Apa ada aturan yang menghambat? Di sini kita mendengarkan investor. Menyangkut gross split, apakah sistem perpajakannya bisa seperti revisi PP 79? Kita sedang menyusun PP baru yang treatment-nya kurang lebih sama, ini sedang ditunggu KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Kalau bisa akhir bulan ini kita terbitkan," tutupnya. (mca/wdl)