Perusahaan tambang tersebut adalah India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), yang menggugat ganti rugi US$ 581 juta atau sekitar Rp 7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia lewat arbitrase internasional.
Kasus yang sudah berlangsung sejak 2015 lalu ini terjadi akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai US$ 581 juta alias Rp 7,7 triliun. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) akibat tidak bisa menambang batu bara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun.
Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 lalu. Dalam waktu maksimal 2 tahun, arbitrase akan menetapkan keputusan.
Tapi gugatan IMFA ke arbitrase ini dinilai salah alamat. Ahli Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi, menjelaskan IUP berbeda dengan Kontrak Karya (KK). Penyelesaian sengketa IUP harusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di arbitrase internasional seperti halnya KK.
"Kewenangan menerbitkan IUP kan ada di pemerintah kabupaten/kota, harusnya penyelesaian sengketa di PTUN. Ini beda dengan KK seperti yang dipegang PT Freeport Indonesia," kata Redi kepada detikFinance, Senin (21/8/2017).
Pemegang gelar doktor hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, Indonesia dan India memang terikat Bilateral Investment Treaty (BIT) yang mewajibkan investor dari Indonesia dilindungi ketika masuk ke India, dan sebaliknya investor India harus dilindungi di Indonesia. Mungkin IMFA menggugat ke arbitrase karena adanya BIT ini.
Tapi menurut Redi, gugatan IMFA ke arbitrase tetap salah alamat. Sebab, pemegang IUP adalah PT Sri yang diakuisisi IMFA, bukan IMFA sendiri. Dengan demikian, yang berhak mengajukan gugatan adalah PT Sri, bukan PT IMFA.
"Saya lihat dari legal standing, ini kan hubungan antara pemerintah dengan PT Sri karena pemilik IUP sesuai SK Bupati adalah PT Sri. Jadi yang punya legal standing adalah PT Sri, bukan IMFA," paparnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga optimistis akan menang di arbitrase. Harusnya, perusahaan India itu melakukan legal audit terlebih dahulu sebelum mengakuisisi PT Sri, dan mengecek ke pemerintah pusat apakah IUP PT Sri sudah CnC.
IUP yang tumpang tindih ini diterbitkan oleh Bupati Barito Timur pada 2006. Ini jadi preseden buruk bagi perusahan non CnC yang dibeli perusahaan asing.
Pada Maret 2017 lalu, JK sempat memanggil beberapa menteri untuk membahas soal gugatan IMFA terhadap pemerintah di arbitrase internasional. Rapat tersebut merupakan langkah antisipasi dari pemerintah. (mca/wdl)











































