Perpanjangan akan diberikan jika Freeport mendivestasikan 51% saham ke pemerintah, membangun smelter di dalam negeri untuk memurnikan seluruh hasil produksinya, dan meningkatkan penerimaan untuk negara.
Banyak pihak yang mempertanyakan, mengapa kontrak Freeport harus diperpanjang lagi, kenapa tidak dibiarkan selesai di 2021 saja lalu Tambang Grasberg diserahkan ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa kontrak Freeport tidak dibiarkan saja sampai 2021 lalu tidak diperpanjang?
Bisa saja, tapi dalam KK (Kontrak Karya) itu Freeport juga dapat mengajukan perpanjangan, itu juga ada di Undang Undang kok. Pertanyaannya, apakah setelah 2021 kita mampu mengelola ini? Jawaban saya, saya kira ini perlu transisi. Secara teknis, engineering, pengelolaan tambang yang begitu kompleks di Mimika perlu transisi. Dalam konteks memiliki 51%, saya kira ini transisi yang sangat baik.
Memang banyak yang ngomong kita mampu mengelolanya. Enggak ada bukti sebelumnya, referensinya apa? Kita lihat, tambang besar kita apa di bidang minerba? Misalnya Antam. Antam tidak pernah mengelola yang sekompleks itu. Kalau kita ambil alih namun gagal, ini persoalan besar.
Bagaimana kalau Freeport tidak mau divestasi 51% saham dan bangun smelter, apakah tetap diperpanjang?
Divestasi, bangun smelter, penerimaan negara naik, salah satu saja mereka enggak mau ya apa boleh buat. 2021 tidak akan saya perpanjang.
Bagaimana tindak lanjut setelah tercapai hasil perundingan kemarin?
Apa yang disepakati kemarin dicantumkan dalam lampiran IUPK. Ini izin, enggak ada Kontrak Karya, dan Freeport mau menerima. Ini dituangkan dalam detail divestasi harus kapan, smelter kapan, penerimaan negara bagaimana. Mereka minta boleh saja bayar lebih mahal asal ada kepastian. Jangan nanti pemerintahnya ganti lalu pajak naik turun dan sebagainya. Kalau investasi besar tidak ada kepastian, siapa yang mau investasi?
Bapak Presiden juga tegas orangnya, Presiden bilang enggak punya kepentingan sama sekali, ya sudah jalan saja.
Kapan Freeport akan merealisasikan divestasi saham 51% dan membangun smelter?
Kalau divestasi, maunya pemerintah Indonesia sebelum 2021 harus selesai 51%. Kalau smelter, 5 tahun sampai 2022 sejak IUPK dan semua kesepakatan ini ditandatangani.
Smelter sudah dijanjikan Freeport sejak 2014, bagaimana pemerintah memastikan benar-benar dibangun?
Kalau kita lihat UU Minerba, yang dilarang ekspor adalah mineral yang belum diolah, belum melalui proses pengolahan dan pemurnian. Jadi kalau Freeport mengajak sebuah perusahaan patungan, boleh saja. Yang tidak boleh itu setelah 5 tahun dia ekspor yang belum diolah dan dimurnikan.
Apa manfaatnya Freeport bangun smelter?
Ini supaya mendorong hilirisasi, supaya nilai tambahnya tercipta di Indonesia. Lapangan kerja bertambah. UU menyebut harus dibangun.
Apa manfaat dari kesepakatan-kesepakatan itu untuk Indonesia?
Arahan Bapak Presiden, apakah pemerintah bersedia menerima perpanjangan Freeport di Papua? Boleh diperpanjang maksimal 2 x 10 tahun sesuai Undang Undang, dengan syarat harus mau melakukan divestasi sampai kepemilikan pihak Indonesia 51%. Kedua, harus membangun smelter karena ini diamanatkan UU Minerba. Bangun dalam 5 tahun sejak IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diterbitkan, kalau zaman dulu enggak ditulis kapan. Ketiga, penerimaan negara dari pajak dan royalti harus lebih baik dibanding dengan landasan KK. Komisi VII DPR RI juga sangat mendukung supaya ini bisa jadi. Menurut saya ini win-win solution.
Seberapa besar sih cadangan mineral di tambang Freeport?
Pada waktu produksinya masih berbentuk gunung, itu biayanya jauh lebih rendah dibanding sekarang menggali di bawah tanah. Ini jauh lebih sulit, biayanya jauh lebih tinggi, biaya enggak sedikit. Kalau misalnya Freeport diperpanjang sampai 2041, itu cadangan terbukti melebihi sampai 2041, mungkin produksi sampai 2051, 2061, 2100 dan seterusnya, bisa saja tergantung teknologinya. (mca/hns)