Bos Besar Freeport dan Jonan Bertemu 4 Kali Sebelum Deal

Bos Besar Freeport dan Jonan Bertemu 4 Kali Sebelum Deal

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2017 14:15 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Setelah bernegosiasi selama 8 bulan sejak Februari 2017, akhirnya Freeport dan pemerintah berhasil mencapai 3 kesepakatan. Pertama, PT Freeport Indonesia akan mendivestasikan 51% saham kepada pemerintah.

Kedua, Freeport sepakat membangun smelter dalam 5 tahun. Ketiga, negara mendapat penerimaan yang lebih baik dari pajak dan royalti Freeport.

Kesepakatan ini dinilai oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai capaian yang besar. Sebelumnya Freeport bersikeras hanya mau melepas 30% saham saja ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sebelum itu juga ada persetujuan dengan pemerintah bahwa divestasi maksimum hanya 30%. Ini sudah ada kemajuan ke 51%, ini soal besar," kata Jonan dalam acara Blak-blakan detikcom, Rabu (30/8/2017).

Kesepakatan pembangunan smelter juga disebut Jonan sebagai kemajuan besar. Sebelumnya, Freeport memang sudah berulang kali berjanji akan membangun smelter, tapi tak jelas batas waktunya. Freeport hanya diminta menyetor dana jaminan saja, tapi tidak dikontrol pembangunan smelternya. Sekarang pemerintah memberi deadline, tahun 2022 harus sudah selesai.

"Yang kedua, komitmen bangun smelter, dulu malah diizinkan, bangun smelter itu boleh dikasih uang saja untuk jaminan, itu komitmennya. Tapi bangun atau enggak bangun tergantung nanti perundingan bagaimana. Wah kalau begini kan enggak jalan UU-nya. Undang Undang harus ditaati," tegasnya.


Kesepakatan tak dicapai dengan mudah, butuh banyak sekali diskusi, lebih dari 20 kali rapat resmi. Jonan sendiri sempat bertemu 4 kali dengan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson. Tak mudah juga bagi pemerintah untuk mengambil keputusan karena ada banyak regulasi yang membatasi.

"Keuletan manajemen Freeport luar biasa. Rapat interdept saja di sini sampai lebih dari 10 kali, mungkin 15 kali. Terus pertemuan dengan saya 5-7 kali. Adkerson saja ke sini sekitar 4 kali.," ucap Jonan.


Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Jonan, kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam harus ditegakkan tanpa merusak iklim investasi. Pemerintah berupaya memberikan kepastian pada Freeport tanpa melanggar Undang Undang. Akhirnya kesepakatan pun tercapai dan diumumkan pada 30 Agustus 2017.

"Kami fokus saja pada instruksi Presiden, kita jalankan saja dengan pemahaman apa yang mungkin dan apa yang tidak," pungkas Jonan. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads