Melalui aturan tersebut pemerintah akan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi atau single submission. Lantas apa bedanya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)?
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, mengatakan kebijakan baru Jokowi ini berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika PTSP fokus kepada pelayanan, maka single submission bakal fokus pada pengawalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas mengatakan, pemerintah akan memberikan suatu identitas tunggal untuk si pemilik proyek. Kebijakan ini dipastikan tak tumpang tindih dengan BKPM atau PTSP.
Selain itu, kata Lembong, kebijakan ini juga dapat mengurangi ego sektoral. Nantinya Eselon I dari seluruh kementerian akan ditunjuk untuk ikut bertanggung jawab terhadap kemudahan berinvestasi lintas Kementerian.
"Harus accountable atas nasib para investor. Enggak bisa hanya memperdulikan urusan di kementeriannya itu. Jadi pokoknya semacam tanggungjawab bersama, Kementerian lembaga ikut bertanggung jawab," kata dia.
"(Misalnya) Dia bilang ekspor bukan tugasnya Mendag tapi tugas kita bersama, bagaimana mau ningkatin ekspor kalau enggak ada investasi untuk bangun pabrik. Investasi juga sama, investasi tugas bersama jadi harus ada keikutsertaan dan perasaan ikut memiliki di semua Kementerian lembaga terhadap nasib investor," sambung Thomas.
Lembong menambahkan, kebijakan ini akan berdampak pada percepatan realisasi investasi. Penyederhanaan perizinan nantinya ditargetkan dapat dilakukan menjelang akhir tahun. Investor besar pun akan diprioritaskan dalam hal ini.
"Jadi memang mau tidak mau kalau kita kejar target kita harus fokus pada proyek besar, investor besar yang akan diberikan single identity itu semacam tanda pengenal bahwa ini harus dikawal khusus. Di semua kementerian lembaga," tutup Thomas. (/hns)











































