HoA ini berisi 3 kesepakatan. Pertama, penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna.
Baca juga: PLN: Tak Ada Impor Gas dari Singapura |
Kedua, pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut LNG, kontraknya itu bukan kontrak jual beli gas. Enggak ada urusan jual beli gas. Singapura itu punya infrastruktur mini yang bisa membawa LNG ke power plant kecil. Sedangkan gasnya, gas kita sendiri," kata Luhut di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Kesepakatan antara PLN dan Pavilion-Keppel akan dievaluasi setelah 6 bulan. Jika dianggap merugikan Indonesia maka tidak akan dilanjutkan.
"Kalau dalam 6 bulan cost-nya tidak masuk, ya nggak jadi. Jadi ini masih kajian. Perjanjian itu ada dan tidak ada yang kita langgar. Kami juga enggak bodoh-bodoh amat. Kami tidak ingin melacurkan diri untuk hal seperti itu," ujar Luhut.
Luhut menambahkan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka peringatan kerja sama Indonesia dan Singapura. Jika kerja sama ini tidak menguntungkan Indonesia juga tidak akan dilanjutkaan.
"Kenapa dilakukan di Singapura, kita dalam rangka 50 tahun hubungan Indonesia-Singapura, ya kita ingin ada bisnis yang dilakukan, tapi kalau tidak efisien ya kita tidak jadi," tutupnya.