Pihak pengembang proyek listrik tersebut, yakni PT UPC Yogyakarta Bayu Energi mengungkapkan, batalnya pengembangan kebun angin tersebut dikarenakan tak diperolehnya izin pemanfaatan lahan dari Pemerintah Provinsi Yogyakarta.
"Akibat kesulitan dalam proses perizinan dan pembebasan lahan, Proyek ini tidak berhasil memenuhi tenggat Tanggal Pendanaan (Financial Close) pada tanggal 4 Mei 2017," tutur pihak UPC Yogyakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif yang disepakati adalah 12,5 sen US$/kWh yang merupakan tarif yang dianggap layak untuk Pembangunan Proyek berdasarkan negosiasi B to B antara UPC dan PLN.
Dengan pembatalan proyek ini, pihak UPC mengumumkan, akan fokus pada pengembangan proyek kebun angin di Sidrap yang saat ini pekerjaan konstruksinya sudah dimulai.
"UPC akan melanjutkan mengembangkan Proyek PLTB di Indonesia dimana Proyek PLTB Sidrap 75 MW sudah memasuki tahap konstruksi dengan target operasi komersial pada akhir tahun 2017," tulis perusahaan.
UPC telah mendapatkan dukungan yang sangat besar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, dan Pemerintah Kota Parepare selama pengembangan Proyek Sidrap.
"UPC berkomitmen untuk menambah pengembangan proyek energi terbarukan di Indonesia untuk mendukung target bauran energi terbarukan Pemerintah RI sebesar 23% pada tahun 2025," tandas perusahaan. (dna/mca)