"Aturan perpajakan gross split, tim sedang bekerja. Memang saya kejar terus Pak Wamenkeu. Saya enggak tahu apa Pak Wamenkeu bosan terima pesan saya. Karena KPI (Key Performance Index) ini, kalau enggak sukses yang kena (Kementerian) ESDM," kata Arcandra dalam acara Pertambangan dan Energi Expo 2017 di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Isi aturan baru ini akan sangat mirip dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Bedanya, PP 27/2017 untuk skema cost recovery, sedangkan PP baru nanti untuk skema gross split.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP 27/2017, eksplorasi alias kegiatan pencarian cadangan migas dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, investor baru mencari cadangan migas saja sudah dipajaki.
Ada pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan dalam operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.
Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus misalnya bea masuk impor, PPN, PPN BM, dan sebagainya.
Fasilitas-fasilitas tersebut juga akan diberlakukan untuk operator yan menerapkan skema gross split. Diharapkan ini membuat iklim investasi hulu migas Indonesia jadi lebih menarik, meningkatkan kegiatan eksplorasi, sehingga ada temuan cadangan minyak baru.
"Rohnya PP 27 karena ada beberapa pasal yang enggak cocok dengan gross split. Kita kunci agar government take tidak berkurang harus sama dengan era cost recovery, akhirnya harus sama. Kita enggak gunakan inflow income tax, kita coba kasih jembatan untuk menarik. Coba juga loss carry forward enggak dikenakan secara langsung, kita atasi dengan PP," ujar Mardiasmo. (ara/wdl)